Di era pendidikan modern seperti sekarang ini, hak anak untuk merasa aman, nyaman dan dihargai di lingkungan sekolah adalah hal yang prioritas dan mutlak. Hukuman fisik, selain melanggar hukum, terbukti memiliki dampak negatif yang berkepanjangan pada perkembangan psikologis, mental, dan akademik peserta didik. Seminar ini diselenggarakan sebagai sarana strategis bagi seluruh civitas akademika atau pemangku kepentingan pendidikan untuk bersama-sama memahami, mencegah, dan menangani kasus hukuman fisik, serta beralih ke pendekatan disiplin positif yang humanis.
Dari latar belakang yang disampaikan tersebut, SMA Negeri 5 Surabaya menyelenggarakan seminar dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Hukuman Fisik di Sekolah” dengan narasumber Ibu Eva Indrasari, M.Si yang merupakan pengawas sekolah dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo (Kota Surabaya-Kab. Sidoarjo) pada tanggal 25 Oktober 2025 di Trawas, Mojokerto.
Adapun tujuan seminar tersebut adalah : 1) Memahami dampak negatif hukuman fisik terhadap perkembangan psikologis, emosional, dan akademik anak. 2)Mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan lain yang sering tidak disadari (seperti kekerasan verbal dan psikologis). 3) Mengenalkan dan melatih keterampilan mengenai metode Disiplin Positif sebagai alternatif yang efektif. 4)Membuat rencana aksi untuk membangun sistem penanganan pelanggaran yang prosedural, adil, dan restoratif, bukan menghukum. 5) Memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menghargai martabat setiap individu.
Berikut adalah contoh solusi konkret yang dapat diimplementasikan di sekolah yang telah Dibahas dalam Seminar:
A. Solusi untuk PENCEGAHAN (Preventif)
1) Penerapan Disiplin Positif di Kelas: Contoh: Alih-alih menghukum siswa yang ribut, guru bisa mengatakan, “Ibu butuh ketenangan untuk menjelaskan materi ini. Bisakah kita bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif?” Guru juga dapat menggunakan logical consequences, seperti siswa yang mencoret meja bertanggung jawab untuk membersihkannya. Manfaatnya adalah: Membangun rasa tanggung jawab pada diri para murid, bukan karena takut pada hukuman.
2) Penyusunan Tata Tertib Bersama yang Mendidik (Edukatif): Contoh: Guru dan siswa bersama-sama merumuskan aturan/kesepakatan kelas serta konsekuensi yang jelas dan mendidik jika aturan tersebut dilanggar. Proses ini membuat siswa dilibatkan serta merasa dihargai dan lebih mematuhi aturan yang mereka buat atau sepakati sendiri. Manfaatnya adalah : Meningkatkan kepatuhan karena siswa memahami alasan di balik setiap aturan.
3) Pelatihan bagi Guru tentang Manajemen Kelas dan Trauma-Informed Teaching: Contoh: Sekolah mengadakan workshop rutin bulanan untuk melatih guru dalam mengelola emosi (mereka dan murid) serta teknik mengatasi konflik tanpa kekerasan. Manfaatnya adalah: Guru memiliki atau perangkat atau “toolbox” strategi yang lebih banyak dalam menghadapi situasi yang sulit, sehingga tidak lagi menggunakan cara lama berupa bentakan atau hukuman fisik.
4) Membangun Kemitraan antara sekolah dengan Orang Tua: Contoh: Membuat grup komunikasi yang positif untuk melaporkan perkembangan anak, bukan hanya ketika ada masalah. Seminar atau workshop parenting juga dapat diselenggarakan dalam rangka menyelaraskan pola asuh di rumah dan di sekolah. Manfaatnya adalah: Terciptanya keselarasan antara pendekatan di sekolah dan di rumah, memperkuat dukungan untuk anak.
B. Solusi untuk PENANGANAN (Kuratif & Restoratif)
1) Menerapkan Restorative Chat atau Circle (Bicara Baik-baik): Contoh: Ketika terjadi perkelahian, alih-alih memberi skors, guru mempertemukan kedua belah pihak untuk berdialog. Mereka diajak menyampaikan perasaan, mendengar dampak perbuatannya pada orang lain, dan bersama-sama mencari cara untuk memperbaiki keadaan. Manfaatnya adalah : Memperbaiki hubungan yang kurang baik dan membuat murid belajar dari kesalahannya secara mendalam.
2) Membentuk Tim Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPKS): Contoh: Tim yang terdiri dari guru BK, wakil kepala sekolah, dan guru senior yang ditunjuk untuk menangani laporan kekerasan secara prosedural. Tim ini menerima pengaduan, melakukan investigasi yang adil, dan menentukan langkah penanganan yang mendidik. Manfaatnya adalah: Memastikan bahwa setiap kasus harus ditangani dengan serius, tidak sekedar diselesaikan secara emosional oleh seorang guru.
3) Konseling dan Pendampingan bagi Korban serta Pelaku: Contoh: Siswa yang menjadi korban diberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma. Sementara itu, murid yang melakukan kekerasan perlu juga dikonseling untuk memahami sumber permasalahan perilakunya. Manfaatnya adalah: Untuk memutus siklus (rantai) kekerasan dengan menyembuhkan si korban dan merehabilitasi pelakunya.
4) Program Mentoring Sebaya: Contoh: Siswa senior yang telah terlatih dapat menjadi mentor bagi siswa junior yang sering melakukan pelanggaran. Pendekatan antar teman sebaya ini seringkali lebih efektif untuk memberikan pengaruh positif terhadap yang lainnya. Manfaatnya adalah: Menciptakan budaya yang saling peduli dan mengayomi di antara murid.
Dengan mengikuti seminar ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam menciptakan ekosistem sekolah yang tidak hanya mencetak generasi pintar, tetapi juga generasi yang sehat mental dan berkarakter positif.

